Revisi UU TNI: Ancaman bagi Perempuan atau Kemajuan bagi Perempuan?

 

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini tengah dibahas di DPR menuai berbagai kritik. Salah satu perubahan yang paling kontroversial adalah diperbolehkannya prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang sebelumnya dilarang oleh prinsip supremasi sipil atas militer. Selain itu, isu impunitas dalam kasus kekerasan yang melibatkan anggota militer juga menjadi sorotan utama.

Dalam kajian feminisme dan keamanan, militerisme sering kali dikaitkan dengan pelanggengan budaya patriarki dan ketimpangan gender. Teori feminisme kritis, seperti yang dikemukakan oleh Cynthia Enloe dalam Bananas, Beaches and Bases, menyoroti bagaimana institusi militer sering kali mempertahankan struktur kekuasaan yang maskulin, di mana perempuan cenderung dimarginalisasi atau hanya ditempatkan dalam peran-peran domestik atau administratif. Jika revisi ini tidak mempertimbangkan perspektif gender, maka besar kemungkinan dampaknya akan merugikan perempuan.

Dampak terhadap Perempuan

  • Kekerasan terhadap Perempuan dalam Lingkup Militer

Komnas Perempuan mencatat bahwa dalam periode 2020-2024, terdapat 190 laporan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan anggota TNI. Namun, semua kasus tersebut masih diproses di peradilan militer yang dinilai tidak berpihak pada korban. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Human Rights Watch, peradilan militer di Indonesia cenderung memberikan hukuman ringan bagi prajurit yang terlibat dalam kasus kekerasan berbasis gender. Jika revisi UU ini tidak memperjelas mekanisme hukum yang lebih transparan dan akuntabel, maka impunitas akan semakin kuat.

  • Ancaman terhadap Aktivisme Perempuan

Dalam sejarahnya, peran militer dalam politik Indonesia sering kali diiringi dengan pembatasan kebebasan sipil. Pada era Orde Baru, militer berperan dalam membungkam gerakan perempuan yang dianggap subversif, seperti pembubaran Gerwani. Jika revisi ini memperluas kewenangan militer dalam urusan sipil, maka ada potensi bahwa kebebasan berekspresi dan advokasi hak-hak perempuan akan semakin dipersempit.

  • Perempuan dalam Militer: Representasi atau Sekadar Retorika?

Pemerintah menyatakan bahwa revisi ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi perempuan di militer. Namun, tanpa adanya kebijakan afirmatif yang kuat, kemungkinan besar perempuan hanya akan ditempatkan dalam peran administratif atau medis, bukan dalam posisi strategis. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh United Nations Peacekeeping, negara-negara yang berhasil meningkatkan partisipasi perempuan di sektor pertahanan adalah yang mengadopsi kebijakan afirmatif yang tegas, seperti Kanada dan Swedia. Indonesia masih perlu melakukan reformasi struktural agar perempuan benar-benar dapat berperan secara setara di lingkungan militer.

  • Dampak terhadap Perempuan Adat dan Masyarakat Sipil

Di daerah konflik seperti Papua dan Aceh, keterlibatan militer sering kali dikaitkan dengan pelanggaran HAM terhadap perempuan. Laporan dari Amnesty International menunjukkan bahwa perempuan adat kerap menjadi korban kekerasan seksual dalam operasi militer. Jika revisi ini semakin memperkuat peran militer dalam urusan sipil, maka perempuan adat yang sudah rentan terhadap intimidasi bisa semakin kehilangan ruang untuk menyuarakan hak-hak mereka.

Apa yang Harus Dilakukan?

  1. Menunda pengesahan revisi UU TNI sampai ada kajian yang lebih mendalam dengan melibatkan organisasi perempuan, pakar HAM, dan masyarakat sipil.
  2. Menghapus impunitas dalam kasus kekerasan seksual, dengan memastikan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses di peradilan sipil, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 ayat 2 UU TNI yang selama ini belum dijalankan secara efektif.
  3. Meningkatkan representasi perempuan dalam sektor pertahanan, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga dalam posisi strategis dan kepemimpinan.
  4. Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan militer, agar revisi ini tidak hanya menguntungkan institusi militer, tetapi juga tetap melindungi hak-hak sipil dan kesetaraan gender.

Kesimpulan

Revisi UU TNI bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi memiliki dampak yang luas terhadap demokrasi dan hak-hak perempuan di Indonesia. Jika tidak diawasi dengan ketat, revisi ini bisa menjadi langkah mundur bagi kesetaraan gender dan memperkuat budaya impunitas dalam institusi militer. Oleh karena itu, masyarakat sipil dan organisasi perempuan harus terus mengawal kebijakan ini agar tidak hanya menguntungkan institusi militer, tetapi juga tetap berpihak pada keadilan, demokrasi, dan perlindungan hak-hak perempuan.


0 Komentar