Banyak perempuan pekerja pasti pernah mengalami dilema ini: tubuh sedang tidak karuan karena hari pertama atau kedua menstruasi, tapi tetap harus masuk kerja karena merasa tidak enak minta izin. Padahal, cuti haid itu bukan bonus, melainkan hak yang dijamin undang-undang.
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 81, pekerja perempuan yang sedang haid pada hari pertama dan kedua berhak tidak bekerja, dengan tetap menerima upah. Artinya, negara sebenarnya sudah mengakui bahwa nyeri menstruasi bisa memengaruhi kondisi fisik dan produktivitas.
Namun realita di lapangan sering kali jauh berbeda. Tidak sedikit perusahaan yang mengabaikan aturan ini. Ada yang mensyaratkan surat dokter, ada yang menolak dengan alasan “tidak ada dalam peraturan perusahaan”, bahkan ada yang menganggap perempuan manja kalau minta cuti haid. Akibatnya, banyak perempuan akhirnya memilih tetap bekerja walaupun tubuh sedang kesakitan.
Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi. Hak yang sudah tertulis di atas kertas sering kali “hilang” di ruang kerja. Hal ini diperparah dengan budaya yang masih menganggap menstruasi sebagai hal tabu, sehingga perempuan pun merasa sungkan untuk membicarakannya, apalagi meminta haknya.
Cuti haid seharusnya dilihat sebagai bagian dari perlindungan pekerja, bukan beban perusahaan. Perempuan tidak sedang mencari keistimewaan, tetapi hanya menuntut ruang untuk menjalani kondisi biologisnya dengan manusiawi.
Sudah waktunya dunia kerja di Indonesia benar-benar inklusif dan adil gender. Kalau undang-undang sudah menjamin, maka implementasi di lapangan juga harus ditegakkan. Karena cuti haid bukan sekadar aturan, tapi bentuk penghormatan terhadap kesehatan dan martabat perempuan pekerja.
0 Komentar