Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pengaturan izin poligami bagi ASN pria. Pemerintah berargumen bahwa aturan ini sekadar menegaskan kembali kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama aktivis perempuan dan akademisi. Kritikus menilai bahwa kebijakan ini memperkuat struktur patriarki dalam birokrasi negara dan melegitimasi ketidakadilan gender dalam rumah tangga. Dalam kajian lebih lanjut, peraturan ini seolah menjadikan perempuan sebagai alat produksi anak dan pelayan bagi suami tanpa mempertimbangkan hak-hak mereka sebagai individu yang setara.
1. Perempuan = Mesin Produksi Anak?
Pergub ini menetapkan bahwa ASN pria dapat berpoligami jika memenuhi syarat berikut:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
- Istri mengalami cacat atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
Syarat-syarat ini menegaskan bahwa keberadaan istri dalam pernikahan diukur berdasarkan kemampuannya melayani dan memiliki keturunan. Perspektif ini tidak hanya diskriminatif tetapi juga mereduksi nilai perempuan dalam keluarga menjadi sekadar alat reproduksi.
Jika seorang istri mengalami cacat atau sakit, seharusnya kebijakan yang ada justru memperkuat dukungan bagi perempuan dalam keluarga, bukan malah memberikan celah bagi suami untuk menikah lagi. Alternatif seperti adopsi atau edukasi mengenai peran keluarga yang lebih luas seharusnya menjadi bagian dari kebijakan, bukan menjadikan poligami sebagai solusi
2. Bertentangan dengan CEDAW & SDGs
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak tahun 1984. Salah satu prinsip utama CEDAW adalah menghapus segala bentuk diskriminasi dalam perkawinan, termasuk praktik-praktik yang merugikan perempuan seperti poligami.
Selain itu, kebijakan ini juga bertentangan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) No. 5, yang menargetkan penghapusan praktik yang merugikan perempuan.
Poligami sering kali memperburuk ketimpangan gender dengan meningkatkan marginalisasi perempuan dalam rumah tangga dan ekonomi. Jika pemerintah berkomitmen pada standar internasional terkait kesetaraan gender, maka kebijakan yang memperkuat praktik diskriminatif harus dievaluasi ulang.
3. Kontradiktif dengan UU PKDRT & UU TPKS
Indonesia memiliki regulasi yang bertujuan untuk melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga, seperti:
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Namun, poligami dalam praktiknya sering kali menyebabkan kekerasan ekonomi dan psikologis terhadap istri pertama. Dampak negatif poligami yang sering terjadi meliputi:
- Ketidakpastian finansial: Nafkah yang harus dibagi kepada beberapa istri sering kali menurunkan kesejahteraan istri pertama dan anak-anaknya.
- Ketidakstabilan emosional: Poligami sering memicu tekanan mental dan kecemasan pada istri pertama, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan penuh.
- Peningkatan risiko KDRT: Studi menunjukkan bahwa perempuan dalam pernikahan poligami lebih rentan mengalami kekerasan emosional dan psikologis.
4. Dampak Sosial: Birokrasi yang Makin Maskulin?
- Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi ASN tetapi juga memperkuat bias gender dalam institusi pemerintahan.
- Dominasi laki-laki dalam birokrasi semakin kuat: Kebijakan yang menguntungkan laki-laki dalam hubungan domestik bisa memperburuk ketimpangan gender dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan.
- Nepotisme dalam birokrasi: Poligami dapat membuka celah bagi ASN pria untuk memberikan keuntungan kepada anggota keluarga mereka dalam sistem kerja birokrasi.
- Jika pemerintah ingin membangun birokrasi yang lebih profesional dan inklusif, seharusnya kebijakan kesetaraan gender diprioritaskan, bukan justru dikesampingkan.
Kebijakan Ini Harus Dikaji Ulang!
Pergub No. 2 Tahun 2025 bukan hanya sekadar aturan administratif bagi ASN, tetapi juga mencerminkan keputusan politik yang berpotensi memperkuat sistem patriarki dan merugikan perempuan.
The Women Path menolak kebijakan ini dan menuntut perubahan sebagai berikut:
- Revisi aturan agar tidak diskriminatif terhadap perempuan.
- Fokus pada kebijakan yang memperkuat kesejahteraan keluarga secara menyeluruh, bukan hanya mengatur kapan laki-laki boleh menikah lagi.
- Mengedukasi masyarakat dan ASN tentang hak-hak perempuan dalam perkawinan sesuai standar nasional dan internasional.
- Jika kita ingin membangun Indonesia yang lebih adil dan setara bagi perempuan, maka sudah saatnya kita menghapus kebijakan yang memperkuat ketidakadilan gender.
Kesimpulan
Pergub No. 2 Tahun 2025 tentang izin poligami bagi ASN adalah kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan prinsip keadilan gender. Regulasi ini tidak hanya memperkuat ketimpangan dalam rumah tangga tetapi juga menciptakan dampak sosial yang lebih luas dalam birokrasi negara. Dengan adanya regulasi yang lebih adil dan setara, Indonesia dapat bergerak menuju sistem yang lebih ber
pihak pada hak-hak perempuan, bukan justru melegitimasi ketidakadilan yang telah lama terjadi.
0 Komentar